Selasa, 10 Februari 2009

Konten Mobile Dengan Feed2Mobile

Mungkin sudah banyak yang ingin menambahkan bentuk versi mobile konten yang sudah kita buat baik yang ada di blog maupun di web pribadi yang kita punya, tapi terkadang kita malas membuatnya karena memang mengonversi sebuah konten dari bentuk yang asli ke versi mobile membutuhkan sebuah pendalaman tersendiri tentang bahasa XML webprogramming. Sekarang sudah ada layanan gratis yang dapat mengubah semua konten yang kita miliki dari bentuk konvensional ke versi mobile, yaitu Feed2Mobile.

Feed2Mobile adalah layanan cuma-cuma yang diberikan oleh Kaywa untuk mengonversi konten yang ada ke bentuk tampilan mobile sehingga jika diakses dari browser handphone akan menampilkannya menjadi lebih simple dan nyaman dibaca. Kita tinggal masuk ke web Feed2Mobile di alamat: feed2mobile.kaywa.com, lalu masukkan alamat feed (atau sering juga dikenal sebagai RSS) yang telah tersedia/ada di blog atau web kita. Setelah di-generate maka akan menghasilkan sebuah link yang jika diakses melalui handphone akan menghasilkan sebuah versi mobile-nya blog atau pun web kita.

Untuk mempermudah pengertian yang saya maksudkan di sini mari ikuti petunjuk yang akan saya berikan berikut ini:

1. Ketik alamat Feed2Mobile di: http://feed2mobile.kaywa.com

2. Setelah terbuka halaman utamanya, silakan masukkan URL feed/RSS yang tersedia di blog/web kamu dan jangan lupa memasukkan captcha code yang ada. Silakan cari tahu dahulu alamat feed atau RSS bagi kamu yang belum tahu link-nya di blog/web kamu. Untuk Blogger.com, biasanya feed URL-nya adalah http://alamatblogkamu/atom.xml, dan untuk Wordpress.com biasanya URL RSS-nya adalah http://alamatblogkamu/feed

Gambar. Memasukkan URL feed atau RSS dan captcha code.



3. Jika sudah dikonversi oleh Feed2Mobile, maka kamu akan mendapatkan URL versi mobile konten blog/web kamu, biasa URL-nya adalah http://feed2mobile.kaywa.com/xxxxxxxxx (ya, jadi URL versi mobile kamu adalah http://feed2mobile.kaywa.com/(angka-angka yang menunjukkan ID number Feed2Mobile kamu)

4. Nah, jadilah sebuah versi mobile web/blog konten yang bisa diakses oleh para pembaca setia web/blog kamu di mana pun mereka berada.

Gambar. Screenshot hasil jadi konten versi mobile M.O.L.



Oke, satu tips kecil dari saya, karena kita gak mungkin memberitahu teman-teman kita kalau web/blog kita sudah go mobile dengan memberikan alamat URL yang sedemikian panjangnya yang diberikan oleh Feed2Mobile, maka ada baiknya teman-teman membuat sebuah subdomain dari web/blog kalian yang memudahkan orang mengingat alamat URL konten mobile web/blog kamu. Contohnya dengan membuat subdomain http://m.domainkamu.com atau http://wap.domainkamu.com yang langsung di-redirect atau diarahkan ke URL yang diberikan oleh Feed2Mobile, kalau yang belum punya domain sendiri juga jangan berkecil hati, kalian bisa sekreatif mungkin mengakali agar URL yang dari Feed2Mobile itu tidak perlu diingat, tetapi ingat saja URL simple yang akan kalian sebarkan ke pembaca web/blog kamu, misalnya dengan menggunakan fasilitas yang ada di TinyURL.com. Selamat mencoba. :)



Rabu, 04 Februari 2009

Senin, 02 Februari 2009

Menkominfo Teken Aturan Layanan BWA

Menkominfo Teken Aturan Layanan BWA JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh telah menandatangani peraturan-peraturan terkait layanan Broadband Wireless Access pada tanggal 19 Januari 2009 lalu.

Peraturan tersebut terdiri dari 2 Peraturan Menteri (permen) Kominfo dan juga 2 Keputusan Menteri (kepmen) Kominfo yang berisi mengenai penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.

"Peraturan ini memakan waktu dan proses yang cukup lama. Bahkan pembahasannya telah dilakukan sejak bulan April 2006, baik melalui workshop maupun konsultasi publik. Lama waktu pembahasan bukanlah sebuah kesengajaan dari Depkominfo, tapi ini merupakan bukti betapa tingginya kompleksitas masalah BWA tersebut," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewabroto melalui keterangan resminya, Kamis (22/1/2009).

Menurut Gatot, Depkominfo menyadari, penataan pita frekuensi ini sangat srategis sesuai dengan sejumlah tujuan yang mendasarinya, antara lain menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien dan optimal, menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia, mendorong tumbuhnya peluang usaha bagi masyarakat dan potensi lapangan kerja diberbagai unit usaha (multiple effect), membuka peluang bangkitnya industri manufaktur dan aplikasi serta konten dalam negeri, dan menciptakan kompetisi pelayanan telekomunikasi yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi secara lebih efisien.

Peraturan-peraturan tersebut terdiri dari,

  1. Keputusan Menteri Kominfo No 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis P acket Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
  2. Keputusan Menteri Kominfo No. 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
  3. Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
  4. Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) pada Pita Frekuensi Radio 3.3