JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelewengan dana pendidikan utamanya dilakukan aparat dinas pendidikan di daerah dan sekolah. Peluang penyelewengan dana pendidikan itu terutama dalam alokasi dana rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana sekolah serta dana operasional sekolah.
Temuan tersebut dipaparkan oleh Febri Hendri, Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) saat menyoal Evaluasi Kinerja Departemen Pendidikan Nasional Periode 2004 - 2009 di Jakarta, Rabu (9/9). Pemetaan korupsi di sektor pendidikan tersebut antara lain menyoroti obyek yang dikorupsi, instansi tempat terjadinya korupsi, modus korupsi, lokasi korupsi, serta tersangka korupsi.
Menurut Febri, selama kurun waktu 2004-2009, sedikitnya terungkap 142 kasus korupsi di sektor pendidikan. Kerugian negara mencapai Rp 243,3 miliar.
"Korupsi di sektor pendidikan sudah mulai menjadi perhatian penegak hukum di daerah, tetapi penindakannya masih belum sebanding dengan potensi korupsi yang terjadi," ujarnya.
Kebocoran dana pendidikan yang paling besar terjadi dalam pengadaan gedung dan sarana prasarana sekolah. Hal itu disebabkan karena besarnya dana yang digunakan untuk pengadaannya, banyaknya aktor yang terlibat dalam pengelolaannya, serta banyaknya celah korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Febri menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui bahwa enam dari sepuluh sekolah menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rata-rata penyimpangan itu senilai Rp 13,7 juta.
Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan, bahwa korupsi yang terjadi dari Depdiknas hingga ke sekolah-sekolah sangat memprihatin. Penyelewengan dana pendidikan bisa menghambat upaya untuk mempercepat kemajuan pendidikan di Tanah Air.
Kebocoran anggaran ataupun dalam bentuk paling parah seperti korupsi pendidikan, ujar Ade, menyebabkan berkurangnya anggaran dan dana pendidikan, merusak mental birokrasi pendidikan, meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat, dan turunnya kualitas layanan pendidikan. Bahkan, dalam beberapa kasus, korupsi pendidikan telah membahayakan nyawa peserta didik dalam bentuk ambruknya gedung sekolah.
Jimmy Paat dari Koalisi Pendidikan menambahkan, potensi korupsi di sektor pendidikan itu mesti jadi perhatian serius. Pejabat seperti Mendiknas tidak bisa dari parpol yang punya kepentingan tertentu. Mesti yang independen, bebas korupsi, dan memahami betul persoalan dan perbaikan pendidikan nasional.
Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar