Minggu, 29 Juni 2008

Cuci Otak agar ABG Merokok


"Bukan basa-basi" dan "Gak Ada Loe Ga Rame" sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Kalimat itu sering terlihat dan terdengar melalui sejumlah media. Tanpa dimunculkan bentuknya, masyarakat sudah tahu kalau kalimat tersebut merupakan iklan sebuah produk rokok.

Iklan ini kemudian tersosialisasi secara luas di kalangan masyarakat. Sementara pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Pieter G Manopo, pengajar Pasca Sarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) melihat fenomena ini merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap generasi muda.

"Ini adalah potret bencana maksimal yang dialami masyarakat Indonesia. Sementara negara tidak peduli," tegas Pieter.

Penetrasi yag dilakukan produsen rokok, imbuh Pieter, merupakan bentuk eksploitasi secara sistematis zat adiktif demi tujuan ekonomi. Sayangnya, perlindungan hukum bagi anak dan remaja sebagai korban maupun calon perokok jangka panjang sangat lemah.

Pria yang berasal dari Maluku ini berharap, pemerintah proaktif memutus mata rantai perokok di kalangan remaja. Hal itu bisa dilakukan dengan cara merekonstruksi kurikulum sekolah sehingga materi pelajaran olahraga tidak hanya berisi permainan dan pertandingan tetapi juga hidup sehat.

Selain itu, ruang gerak jaringan distribusi rokok juga perlu dibatasi sehingga bisa mempersempit ruang geraknya. Setidaknya dibuat peraturan penjual rokok harus berlisensi.

"Kalau cara ini tidak dilakukan pemerintah, maka akan terjadi crime by omission yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya sendiri. Misalnya, pemberian BLT sebesar Rp 100 ribu per bulan, tetapi dalam sehari penerima BLT paling tidak merokok 11 batang. Bila per batang rokok seharga Rp 500 dan dikalikan 30 hari. Maka dana BLT akan habis buat beli rokok," tandas Pieter.

Sebenarnya pemerintah telah membuat aturan untuk membatasi rokok. Sebut saja Peraturan Pemerintah (PP) No 81/1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan Pengaturan Tata Cara Iklan yang diatur PP Nomor 38/2000.

Tapi tetap saja tidak berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok. Sekalipun peringatan pemerintah selalu dimunculkan dalam setiap iklan rokok, tapi materi iklannya jauh lebih menarik dari peringatan tersebut.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Widyastuti Soerojo sangat menyesalkan kondisi tersebut. Pasalnya, hal ini dianggapnya bisa merusak generasi muda jika mereka sudah merokok sejak dini.

Ia kemudian menuding pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap langkah-langkah produsen rokok. "Kalau industri rokok di China, Thailand dan Filipina industri rokok dimonopoli pemerintah. Sedangkan di Indonesia pemerintah justru disetir produsen rokok," jelasnya.

Salah satu bentuk ketidakberdayan pemerintah maupun politisi terhadap cukong rokok dalam pembahasan RUU tentang rokok di DPR. Sekalipun aturan itu telah disetujui 259 anggota DPR, tapi tetap tidak masuk dalam urgensi international.

Widyastuti menduga, hilangnya taring Undang-Undang soal rokok lantaran ada kekuatan besar yang bermain sehingga mampu mempengaruhi suara 259 anggota dewan. Di sisi lain, pemerintah justru meluncurkan roadmap industri rokok di Indonesia.

Akibatnya produksi rokok nasional semakin tanjam peningkatannya. Bila tahun 2001 produksi rokok sebanyak 182 milliar batang. Pada tahun 2007 produksinya meningkat mencapai 220-240 miliar batang. Jika masyarakat Indonesia ada 220 juta jiwa, maka setiap orang mendapatkan seribu batang. "Tanpa kemauan politik dari pemerintah maka regulasi tentang rokok pasti tidak akan terjadi," kata Widyastuti kepada detikcom

Sementara pemerintah punya alasan sendiri mengapa begitu hati-hati dalam melakukan pengekangan terhadap penetrasi industri rokok kepada masyarakat. Alasannya, industri rokok sangat memainkan perananan dalam perekonomian nasional.

Setidaknya, industri rokok telah menyerap sekitar 600.000 orang tenaga kerja melalui 3.200 perusahaan rokok yang tersebar di Indonesia. Angka itu belum mencakup para petani atau pekerja di sektor perdagangan tembakau.

"Kalau kita kurangi, pengelola atau perkebunan tembakau dan cengkeh akan terkena dampak. Begitupun dengan para pekerja di pabrik-pabrik rokok. Mereka bisa terancam menganggur," terang Menteri Perindustrian Fahmi Idris kepada detikcom.

Kondisi inilah yang membuat sejumlah aturan pemerintah terhadap rokok menjadi serba tanggung.

detik

2 komentar:

Elsa mengatakan...

i hate smoker!

Madu Nektar mengatakan...

jadi aku gak termasuk ya .. he he he he