Senin, 02 Februari 2009

Menkominfo Teken Aturan Layanan BWA

Menkominfo Teken Aturan Layanan BWA JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh telah menandatangani peraturan-peraturan terkait layanan Broadband Wireless Access pada tanggal 19 Januari 2009 lalu.

Peraturan tersebut terdiri dari 2 Peraturan Menteri (permen) Kominfo dan juga 2 Keputusan Menteri (kepmen) Kominfo yang berisi mengenai penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.

"Peraturan ini memakan waktu dan proses yang cukup lama. Bahkan pembahasannya telah dilakukan sejak bulan April 2006, baik melalui workshop maupun konsultasi publik. Lama waktu pembahasan bukanlah sebuah kesengajaan dari Depkominfo, tapi ini merupakan bukti betapa tingginya kompleksitas masalah BWA tersebut," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewabroto melalui keterangan resminya, Kamis (22/1/2009).

Menurut Gatot, Depkominfo menyadari, penataan pita frekuensi ini sangat srategis sesuai dengan sejumlah tujuan yang mendasarinya, antara lain menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien dan optimal, menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia, mendorong tumbuhnya peluang usaha bagi masyarakat dan potensi lapangan kerja diberbagai unit usaha (multiple effect), membuka peluang bangkitnya industri manufaktur dan aplikasi serta konten dalam negeri, dan menciptakan kompetisi pelayanan telekomunikasi yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi secara lebih efisien.

Peraturan-peraturan tersebut terdiri dari,

  1. Keputusan Menteri Kominfo No 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis P acket Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
  2. Keputusan Menteri Kominfo No. 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
  3. Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
  4. Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) pada Pita Frekuensi Radio 3.3

2 komentar:

Elsa mengatakan...

aku gak ngerti blasss
hehehehehe..

Madu Nektar mengatakan...

lha ... dirimu sastra carpets sih, .. jadi mana tau tentang kabel ...he he he