Kamis, 01 Januari 2009

Pemda Dilarang Monopoli Menara Bersama

Jakarta -Pemerintah daerah (pemda) boleh saja menyediakan fasilitas menara bersama untuk jadi lahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, salah besar jika kemudian lahan bisnis tersebut akhirnya dimonopoli mereka.


Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh ketika ditemui sejumlah media termasuk detikINET di gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (31/12/2008).

"Boleh-boleh saja Pemda sediakan menara bersama untuk PAD. Namun, kalau kemudian PAD dijadikan alasan untuk monopoli, maka bisa kena sanksi UU No.5/1999 tentang persaingan usaha," Nuh lantang menegaskan.

Pernyataan menteri berkaitan langsung dengan berita kasus perobohan sekitar 150 menara operator telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemda Badung, Bali. Nuh sendiri mengaku masih menyelidiki kasus ini.

"Masalah ini perlu diperjelas. Kami sudah meminta klarifikasi kepada Pemda Badung dan operator yang towernya dirubuhkan. Kita belum tahu siapa yang salah, mungkin juga menara itu dirubuhkan karena izin operatornya sudah habis," tangkas menteri dengan entengnya.
Achmad Rouzni Noor II - detikinet( rou / rou )

Tidak ada komentar: